APBN/APBD 2012

Posted by Unknown on Rabu, 28 November 2012

Penerimaan negara
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
  • Penerimaan pajak yang meliputi
  1. Pajak Penghasilan (PPh),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan
  5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi
  • Penerimaan dari sumber daya alam,
  • Setoran laba BUMN,
  • Penerimaan bukan pajak lainnya,
Pengeluaran Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
  1.  
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.


APBN 2012
APBN Indonesia Tahun 2012 (dalam triliun) :
Pendapatan Negara
1.311,4
- Pendatapan Perpajakan
1.032,6
- Pendapatan Bukan Perpajakan
270
- Hibah
0,8
 Belanja Negata
1.435,4
- Belanja Pemerintah Pusat
965,0
- Transfer ke Daerah
470,4
Pembiayaan
124,0
- Dalam Negeri
125,9
- Luar Negeri
(1,9)
Dari Rp 1311 Trilyun pendapatan pemerintah, ternyata Rp 1032 Trilyun berasal dari pajak (APBN 2012). 78% dari Pajak Rakyat.
Bukan dari Migas.
Jika pemerintah ngotot memiskinkan rakyatnya, bukan mustahil banyak rakyat tidak mampu lagi bayar pajak dan pemerintah akan kekurangan uang.
Pendapatan dari minyak cuma Rp 112 trilyun. Jadi alasan pemerintah menaikan harga BBM untuk menyelamatkan anggaran itu keliru. Karena pendapatan dari minyak itu cuma 10%. Tambahan dari kenaikan minyak pun paling cuma 3,3% saja dari anggaran. Bisa dihindari dgn menambah pendapatan dari sumber lain dan mengurangi kebocoran….


APBD 2012
Salah satu hal baru yang muncul dalam Permendagri No.22/2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 adalah substansi perubahan kedua atas Permendagri No.13/2006 yang dijabarkan dalam Permendagri No.21/2011. Ada 5 hal yang menjadi isu utama dalam Permendagri No.21/2011 tersebut, yakni:
  1. Pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD.
  2. Masalah pendanaan untuk tanggap darurat.
  3. Pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Perubahan atas Keppres 80/2003.
  5. Tahun jamak (multi-years).
  1. Pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD. Semestinya pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD ini menggembirakan bagi daerah, namun pada kenyataannya justru menambah beban daerah. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi pendidikan, hal ini berarti menambah beban kerja, seperti halnya bagi SKPKD atau PPKD. Jika SKPD Pendidikan harus membuatkan RKA-SKPD untuk program dan kegiatan yang akan didanai dari BOS ini, maka PPKD harus menyusun RKA-PPKD untuk anggaran belanja tidak langsung berupa hibah.
  2. Masalah pendanaan untuk tanggap darurat yang diatur dalam Permendagri No.21/2011 pada dasarnya merupakan “pengecualian” atas pengaturan untuk penatausahaan dalam Permendagri 13/2006.
  3. Perubahan peraturan perundangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah berimplikasi pada semakin bertambahnya PAD, namun menurunkan total penerimaan daerah. Hal ini terjadi karena jumlah nominal yang diterima daerah secara total justru menurun karena batas minimal untuk BPHTB dinaikkan menjadi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dari sebelumnya hanya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dengan demikian, sesungguhnya tujuan UU No.28/2009 adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, namun di sisi lain mengurangi kemampuan keuangan daerah karena mengecilnya penerimaan daerah.
  4. Penggantian Keppres No.80/2003 dengan Perpres No.54/2010 secara tidak langsung merupakan koreksi atas posisi Keppres sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan. Pada pasal 7 UU No.10/2004 yang termasuk hierarki peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, UU, PP, Perpres, dan Perda. Dengan demikian, Keppres tidak lagi termasuk ke dalam hirarki ini.
  5. Penganggaran untuk kegiatan (proyek) yang pelaksanaannya melampaui satu tahun anggaran sebenarnya telah dikembangkan oleh World Bank dan IMF dengan sebutan multi-term expenditure framework (MTEF). Proyek tahun jamak (multi-years) ini dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga ketidakadilan antargenerasi. Secara teknis, sebelum  dimasukkan di dalam KUA dan PPAS, terlebih dahulu harus ditandatangani nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD tentang kegiatan tahun jamak, yang mencakup nama kegiatan, lokasi dan target kinerja, jumlah anggaran total, anggaran pertahun, dan jumlah anggaran tahun berjalan.


PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).


Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
MACAM – MACAM PAJAK
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.




  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



CARA PERHITUNGAN PAJAK
   Membicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argument dan bermacam– macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.
   Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.
   Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :

I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 25.000.000
5%
b. diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000
10%
c. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
15%
d. di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.00
25%
e. di atas Rp. 200.000.000
35%

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 50.000.000
10%
b. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
15%
c. di atas Rp. 100.000.000
30%
Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :
- Rp. 25.000.000 x 5%
= Rp. 1.250.000
- Rp. 25.000.000 x 10%
= Rp. 2.500.000
- Rp. 25.000.000 x 15%
= Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang
= Rp. 7.500.000

   Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.
   Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :
(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .
   Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :

WP orang pribadi
Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.000
5%
Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.000
10%
Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.000
15%
Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.000
25%
Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.000
35%
Rp. 33.750.000
   Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :
(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000
   Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

WP Badan
Lapisan PKP
Cakupan tarif
Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.000
10%
Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.000
15%
Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.000
30%
Rp. 17.500.000
   Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .
(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000
   Memang dengan menggunakan program Microsoft Excell maka perhitungan pajak akan lebih mudah, akan tetapi bagaimana jika saat ujian dan yang tersedia adalah kalkulator, maka tentunya Shortcut ini akan sangat membantu anda dalam menghemat waktu.


SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Di dalam kenyataannya kita tidak dapat menarik suatu batas yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerintah. Tetapi walaupun demikian sumber-sumber penerimaan negara atau cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan penerimaan pada intinya dapat digolongkan antara lain sebagai berikut :
a. Pajak, yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah dengan tanpa balas jasa yang langsungdapat ditunjuk.
b. Retribusi, yaitu suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa langsung diterima dengan adanya pembayaran tersebut.
c. Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, yaitu penerimaan yang berasal dari hasil penjualan barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan negara.
d. Denda-denda dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah
e. Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, seperti pembayaran biaya-biaya perijinan (lisensi), atau pungutan-pungutan lainnya.
f. Pencetakan uang, merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat.
g. Pinjaman negara.


More aboutAPBN/APBD 2012