EKSEPSI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Posted by Unknown on Sabtu, 02 Juli 2011

Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak menyangkut pokok perkara. Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan-kelemahan ataupun hal lain diluar gugatan yang dapat menjadi alasan menolak/menerima gugatan.

Eksepsi dibagi menjadi 2 :

  1. Eksepsi Absolut ( menyangkut kompetensi pengadilan ) yakni :

a. Kompentensi absolut (pasal 134 HIR/Pasal 160 RBG) Kompentensi absolut dari pengadilan adalah menyangkut kewenangan dari jenis pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) termasuk juga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Daerah (P4D)/ Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Pusat (P4P) & wewenang Kantor Urusan Perumahan (KUP)

b. Kompentensi Relatif ( Psl. 133 HIR/Psl59 RBG/Putusan MA-RI tgl 13-9-1972 Reg. NO. 1340/K/Sip/1971 ) Kompentensi relatif adalah menyangkut wewenang pengadilan. Eksepsi kompentensi relatif diajukan sebagi keberatan pada saat kesempatan pertama tegugat ketika mengajukan JAWABAN. Eksepsi Absolut yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ( Eksepsi van onbevoegdheid )

  1. Eksepsi Relatif : adalah suatu eksepsi yang tidak mengenai pokok perkara yang harus diajukan pada jawaban pertama tergugat memberikan jawaban meliputi :

a. Declinatoire Exceptie : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwewang memeriksa perkara /gugatan batal/perkara yang pada hakikatnya sama dan/atau masih dalam proses dan putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.


Untuk lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD link DISINI

More aboutEKSEPSI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

LAPORAN PKL KEDOKTERAN HEWAN UNER

Posted by Unknown on Jumat, 01 Juli 2011

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkembangan peternakan unggas di Indonesia kini telah berkembang cukup pesat yang ditandai dengan kebutuhan masyarakat terhadap protein hewani yang bernilai gizi tinggi semakin meningkat. Tingginya permintaan pasar menuntut sektor peternakan unggas untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi unggas.

Pembangunan pertanian khususnya sub sektor peternakan unggas pada dasarnya menyangkut permasalahan yang kompleks, oleh karena itu pemecahan masalahnya memerlukan upaya kerja sama yang terpadu dan sistematis. Salah satu permasalahan dalam pembangunan sektor peternakan unggas adalah masalah gangguan kesehatan pada ternak. Hal ini tentu menuntut keberadaan Dokter Hewan yang memiliki kualifikasi yang optimal dalam mengawasi kesehatan hewan serta menjamin tersedianya produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Produks hewan yang ASUH dapat dihasilkan dengan melakukan serangkaian program pembinaan dan pengawasan produk hewan (food safety). Termasuk juga memantau dan menangani penularan penyakit asal hewan (zoonosis), kesejahtaraan hewan (animal welfare) dan penanganan lingkungan.

Pencapaian tujuan kualifikasi Dokter Hewan dapat dilakukan dengan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). PKL adalah program wajib bagi mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) karena PKL merupakan keterpaduan antar kegiatan pendidikan, penelitian, pengalaman serta penerapan IPTEK dalam pengabdian kepada masyarakat.

Banyak manfaat yang diperoleh mahasiswa guna pendewasaan cara berpikir dalam menghadapi masalah pembangunan masyarakat khususnya di bidang Kedokteran Hewan dan Peternakan. Kegiatan ini merupakan benang merah antara materi yang diperoleh dibangku kuliah dengan keadaan yang ada di lapangan.

Bagi masyarakat dan instansi terkait, mahasiswa dapat dimanfaatkan untuk memadukan antara bidang keilmuan dan teknologi yang tepat dengan program – program pembangunan peternakan pada umumnya.

1.2 Falsafah Praktek Kerja Lapangan

Kegiatan PKL merupakan kegiatan integral dari kegiatan proses kegiatan belajar mengajar dan mempunyai ciri khusus yaitu :

1. Adanya keterpaduan pelaksanaan dari ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi. PKL merupakan kegiatan integral dari sistem pendidikan tinggi yang tidak dapat dipisahkan dari kurikulum setelah Strata 1 (S1) yang berarti PKL sebagai pengikat dan perangkum semua ilmu yang terdapat dalam kurikulum serta memberikan pengalaman belajar yang menghubungkan konsep akademis dengan realita kehidupan di masyarakat khususnya peternak.

2. PKL membentuk pengalaman mahasiswa dalam menangani kasus – kasus di bidang peternakan dan manajemen yang terkait serta menambah kepribadian mahasiswa untuk mandiri.

3. Dalam melaksanakan PKL, mahasiswa tidak terpaku pada pemikiran satu sektor karena permasalahan disuatu daerah selalu berkaitan dengan sektor yang lain (lintas sektoral), maka kerja sama yang baik dengan Dinas atau Instansi terkait harus terjalin dengan baik.

4. Dalam melaksanakan program – program PKL diperlukan keterlibatan masyarakat dan petugas di daerah secara aktif sejak awal.

Untuk tebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD link DISINI

Dan lampinrannya DISINI

More aboutLAPORAN PKL KEDOKTERAN HEWAN UNER