PROPOSAL IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH

Posted by Unknown on Rabu, 26 Oktober 2011

PROPOSAL

IZIN MENDIRIKAN

MADRASAH DINIYAH














MADRASAH DINIYAH MAJELIS ILMI

PONDOK PESANTREN TEBUIRENG

Nomor : 20/A-1/MADIN/MI/TBI/III/’08 Jombang, 31 Maret 2008

Lamp : 1 ( SATU) BENDEL

Perihal : PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH( MADIN )

Kepada Yang Terhormat,

Bapak Kakandepag Kabupaten Jombang

Di,-

Jombang

Assalamu’laikum Wr. Wb.

Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Bagian Madrasah Diniyah Majelis Ilmi Pondok Pesantren Tebuireng Jombang mengajukan permohonan kepada Bapak Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jombang agar sudi kiranya untuk memberikan izin legalitas berdirinya Madrasah Diniyah Pondok Pesantren Tebuireng.

Adapun madrasah tersebut kami beri nama Madrasah Diniyah Majelis Ilmi yang dikelola dengan cara semi – tradisonal yang disesuaikan.

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Proposal pendirian madrasah yang memuat :latar belakang, landasan hukum, tujuan penanggung jawab. tempat kedudukan dan sumber dana.

2. Daftar riwayat hidup kepala bagian madrasah.

3. Daftar susunan kepengurusan lembaga.

4. Akte notaris pendirian lembaga.

5. Daftar karyawan dan guru.

6. Daftar kurikulum/mata pelajaran.

7. Foto copy akte tanah.

8. Foto copy ijazah guru.

9. Jumlah siswa.

10. Daftar inventaris.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perkenan Bapak memberikan izin kepada kami, tak lupa kami sampaikan terima kasih teriring doa “Jazakumulloh Ahsanal Jaza.“

Wassalam ‘mualaikum Wr. Wb.

Kepala Bagian Madrasah Diniyah

Umbaran S.HI

Mengetahui

Pengasuh Pesantren Tebuireng

Ir. KH Salahuddin Wahid.

PROPOSAL

IZIN OPERASIONAL MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH

MAJELIS ILMI PONDOK PESANTREN TEBUIRENG

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

1. Latar Belakang

Sejarah kehidupan yang dibangun manusia telah menghasilkan peradaban, kebudayaan dan tradisi sebagai wujud karya dan karsa dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup yang dihadapi. Seiring dengan waktu kemajuan peradaban dan kebudayaan dewasa ini telah memberikan akibat langsung pada perubahan sosial dan dinamika masyarakat. Dan disadari atau tidak intensitas dinamika sosial tersebut telah melahirkan aneka ragam persoalan dan permasalahan yang membutuhkan jawaban serta penanganan segera, tak terkecuali problem yang bersentuhan langsung dengan dunia pendidikan.

Diakui maupun tidak alur pendidikan dewasa ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Lahirnya teori pemisahan antara ilmu umum dengan ilmu agama dinilai justru menjerumuskan anak didik pada pemahaman dan pemilahan ilmu. Sehingga bila sebuah pilihan telah dipilih maka ia justru akan mengorbankan pada pilihan yang lain yang pada akhirnya menghantarkan generasi ke depan menjauh dari ajaran-ajaran agama yang sebenarnya sudah ia anut sejak lahir.

Di sinilah tantangan kaum pendidik untuk melakukan langkah terobosan-terobosan demi terciptanya generasi muda yang memiliki mentalitas seimbang antara kecerdasan intlektual dan kecerdasan mental spiritual

Dalam rangka menciptakan keseimbangan itulah Pondok Pesantren Tebuireng membentuk Madrasah Diniyah. Pilihan semi klasikal ini dimaksudkan tidak hanya untuk mempertahankan sistem pendidikan hasil ijtihad para ulama yang telah terbukti sukses melahirkan jutaan kader potensial tetapi juga untuk mengembangkan dan menyempurnakan khazanah keilmuan kontemporer sesuai dengan tuntutan zaman.

2. Landasan Pendirian

a. Amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

  1. Garis–Garis Besar Haluan Negara yang memuat visi dan misi pembangunan nasonal.
  2. UU No. 17 Tahun 2007 Tentang RPJP.

3. Jenis Kegiatan

Adalah kegiatan pendidikan Madrasah Diniyah Majelis Ilmi Pondok Pesantren Tebuireng dengan akte notaris : Bazron Humam SH. No. 27 tanggal 18-September-1990 M.

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWLOAD DISINI


{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar